Laman

Selasa, 04 Oktober 2011

Situs Download Ilegal Ditutup ?

Jakarta – Menyikapi semakin banyaknya situs-situs pengunduh ilegal, maka Kementrian Komunikasi dan Informatika berencana untuk menutup situs-situs ilegal tersebut. Ini sehubungan dengan permintaan dari beberapa asosiasi yang terkait untuk menindaklajuti hal ini.

Seperti yang dikutip oleh Rollingstone, bersamaan dengan hal tersebut Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring juga menyampaikan pernyataan yang dikutip berbagai media bahwa mengunduh lagu-lagu di situs internet tanpa seizin pemiliknya dapat dikenakan pidana penjara maksimum 12 (dua belas) tahun. Menurut beliau, adanya ancaman pidana penjara tersebut karena tindakan tersebut melanggar ketentuan dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Demikian, ada dua hal yang menjadi perhatian dari Kementerian Komunikasi dan Informatika yaitu, situs-situs internet yang menyediakan fasilitas mengunduh lagu secara ilegal dan orang yang mengunduh lagu tanpa izin penciptanya atau pemegang hak ciptanya dari situs-situs internet tersebut. Kementerian Komunikasi dan Informatika menganggap dua hal tersebut berada dalam lingkup tugas dan tanggung jawabnya, sehingga merasa yakin untuk menerapkan ketentuan-ketentuan UU ITE dalam rangka menanggulanginya.

Ketentuan UU ITE

Dalam Siaran Pers Kementerian Komunikasi dan Informatika tertanggal 27 Juli 2011, diketahui beberapa pasal dalam UU ITE yang digunakan sebagai dasar hukum untuk perlindungan hak cipta di dunia maya. Siaran Pers tersebut antara lain mengutip ketentuan Pasal 25 UU ITE yang mengatur bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs interneI, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, terdapat pula ketentuan dalam Pasal 32 ayat 1 UU ITE yang mengatur me-ngenai larangan bagi setiap orang yang de-ngan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik. Atas pelanggaran Pasal 32 ayat 1 UU ITE tersebut, Pasal 48 ayat 1 UU ITE mengatur sanksi pidana penjara maksimum 8 (delapan) tahun dan/atau denda maksimum Rp 2 miliar.
Demikian pula Pasal 32 ayat 2 UU ITE yang mengatur larangan bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak. Apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 32 ayat 2 UU ITE tersebut, maka orang yang melakukannya dapat dipidana penjara maksimum 9 tahun dan/atau denda maksimum Rp 3 miliar menurut ketentuan Pasal 48 ayat 2 UU ITE.

Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU ITE tersebut mengakibatkan kerugian bagi orang lain, maka ancaman pidananya menjadi lebih besar. Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat 2 UU ITE mengatur ancaman pidana perbuatan tersebut menjadi maksimum 12 (dua belas) tahun penjara dan/atau denda maksimum Rp 12 miliar.

Source : Rollingstone Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar